Sidak Kafe Beringin Rampung, Konsistensi Bupati Deli Serdang Diuji Bangunan diduga milik anggota DPRD di Tanjung Morawa
OCBDNEWS DELI SERDANG — Ketegasan Pj Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, saat menertibkan bangunan kafe di atas lahan sawah dilindungi Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, menuai apresiasi sekaligus tantangan dari masyarakat. Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FOMARA Sumut) kini menagih konsistensi Pemkab Deli Serdang untuk menindak dugaan pelanggaran serupa di wilayah lain.
Sorotan utama tertuju pada bangunan berukuran besar di Dusun II, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa. Bangunan yang direncanakan untuk kegiatan usaha komersial seperti kafe atau hotel tersebut diduga milik salah satu anggota DPRD Deli Serdang berinisial NST (Nusantara Tarigan).
Ketegasan Pemkab Deli Serdang Harus Berlaku Adil
Ketua Umum FOMARA Sumut, M. Rasyid Padang, menegaskan bahwa penertiban di Kecamatan Beringin merupakan langkah hukum yang patut diapresiasi. Namun, keadilan dan kesetaraan penegakan aturan tata ruang harus dibuktikan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
“Bupati sudah menunjukkan ketegasan dengan meratakan bangunan kafe di Beringin. Sekarang masyarakat ingin mengetahui, bagaimana dengan bangunan yang diduga milik anggota DPRD Deli Serdang berinisial NST di Tanjung Morawa? Jangan sampai muncul persepsi bahwa penegakan aturan hanya tajam terhadap pihak tertentu,” ujar M. Rasyid Padang.
Diduga Berdiri di Atas Lahan Sawah Produktif
Lokasi bangunan besar di Tanjung Morawa tersebut menjadi perhatian publik karena berbatasan langsung dengan areal persawahan Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau. Kawasan tersebut diduga kuat masuk dalam kategori persawahan produktif.
Selain status lahannya, bangunan tersebut juga menjadi sorotan terkait dugaan belum terpenuhinya sejumlah dokumen perizinan dasar, antara lain:
* Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
* Persyaratan Perubahan Fungsi Lahan
* Ketentuan Perizinan Tata Ruang Lainnya
Meski demikian, kepastian status kepemilikan dan keabsahan dokumen tetap memerlukan pengecekan langsung dan klarifikasi resmi dari instansi berwenang.
3 Tuntutan Utama FOMARA Sumut kepada Pemkab Deli Serdang
Untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum, FOMARA Sumut melayangkan tiga tuntutan resmi kepada Bupati dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Deli Serdang:
* Pemeriksaan Legalitas Bangunan: Memeriksa keabsahan dokumen PBG serta kesesuaian bangunan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
* Pemeriksaan Status Lahan: Memastikan apakah lokasi berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
* Penindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu: Memberikan sanksi atau tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran tata ruang maupun perizinan.
Mendorong Kepastian Hukum dan Transparansi
M. Rasyid menekankan bahwa langkah ini bukan upaya untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan dorongan moral agar pemerintah daerah bertindak objektif. Jabatan sebagai anggota legislatif dinilai tak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk lolos dari pemeriksaan hukum.
“Bupati Deli Serdang harus memastikan aturan berlaku untuk semua. Jika bangunan di Tanjung Morawa memang memenuhi seluruh ketentuan, sampaikan secara terbuka ke publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan yang ada,” tegas Rasyid. (Spt)

Posting Komentar untuk "Sidak Kafe Beringin Rampung, Konsistensi Bupati Deli Serdang Diuji Bangunan diduga milik anggota DPRD di Tanjung Morawa"